Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Ungkap Motif Pak Haji Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Disabilitas di Jaksel

Pelecehan terjadi setelah korban memakai jasa layanan taksi online tersangka untuk mengantarkannya pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Women's eNews
Ilustrasi pelecehan - Polisi telah menangkap H In'amullah (50), sopir taksi online yang diduga melecehkan wanita yang merupakan penumpangnya seorang disabilitas berinisial C. Pelecehan terjadi setelah korban memakai jasa layanan taksi online tersangka untuk mengantarkannya pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan. 

Dia telah diperiksa penyidik, dan telah divisum di RS Polri.

Saat ini, Pak Haji sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dengan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved