Lari dari Rumah Karena Cekcok dengan Orangtua, ABG di Cengkareng Justru Dijual Pacar Lewat Open BO
AH bersama temannya MR (22) menjual CPM melalui open BO seharga Rp200.000 - 300.000
Editor:
Erik S
Sementara kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Keduanya dikenakan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (m40)
Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gara-gara Ini, ABG di Cengkareng Menurut dan Rela Dijual Pacarnya Sendiri ke Pria Hidung Belang
dan
Wanita yang Dieksploitasi Pacar Lewat Open BO Kini Hamil 6 Bulan dan Alami Trauma
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Nyatakan Mundur Dari DPR RI, Rahayu Saraswati Bakal Habiskan Sisa Kas Untuk Warga di Dapilnya |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
199 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek di Libur Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Dua Orang Tewas Akibat Kebakaran Rumah di Kalideres Jakarta Barat, Polisi Ungkap Penyebab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.