Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Keluarga 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Pasren ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Abdul Pasren dilaporkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendampingi keluarga pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024). 

"Siap," jawab Kakak Supriyanto.

Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah sangat keterlaluan.

Pasalnya karena Pasren ogah berkata jujur, kelimat terpidana yang dipercaya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, kini harus dihukum penjara seumur hidup.

"Ini sudah keterlaluan, nyelamatin diri mengorban kan orang banyak, menyebarkan fitnah, nah ini kan biadab," ucap Dedi Mulyadi.

Lalu Dimana Ketua RT?

Wartawan TribunJabar mencoba menelusuri lokasi rumah Pak RT pada Rabu (12/6/2024) siang.

Rumah tersebut berlokasi di sebuah gang kecil di sebelah warung Madura, sekitar 100 meter ke utara dari SMPN 11 Cirebon.

Lokasi tepatnya berada di RT 2/10, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digelar Hari Ini: 22 Kuasa Hukum Hadir

Setelah melewati tikungan dan dua rumah, terdapat rumah berpagar oranye milik Pak RT.

Dari penelusuran, diketahui rumah ini juga terhubung dengan rumah salah satu terpidana, Sudirman dan warung Bu Nining, yang menjadi tempat berkumpul para pemuda sebelum pindah ke rumah Pak RT.

Jarak antara rumah Pak RT dan warung Bu Nining sekitar 50 meter.

Saat tiba di lokasi, Tribun mendapati tiga unit sepeda motor terparkir di halaman rumah Pak RT.

Seorang wanita terlihat duduk di kursi dan tidak lama kemudian, seorang pria berusia sekitar 40 tahun keluar menanyakan tujuan kedatangan kami.

"Ada perlu apa?" ujar laki-laki itu, Rabu (12/6/2024).

Pria tersebut, yang ternyata menantu Pak RT, menginformasikan bahwa Pak RT sedang sakit dan anaknya, Kahfi, sedang bekerja.

Tribun lalu meminta izin untuk mengambil gambar rumah, namun hanya diizinkan dari jarak 10-20 meter.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved