Kamis, 2 Oktober 2025

Siasat Pengedar Selundupkan 73 Kg Ganja Lewat Ekspedisi di Depok, Ikan Asin Jadi Pengecoh

Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja bernama Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31) di Depok, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 73,26 kilogram di Depok melalui ekspedisi, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja bernama Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31) di Depok, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024).

Dalam kasus ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 73,26 kilogram ganja.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sadewa Mekar Jaya Sukmajaya, Kota Depok, diduga sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam jumpa pers, Senin (10/6/2024).

Adapun modus yang digunakan kedua pengedar ini yakni menyamarkan paket ganja dengan dibungkus karung goni bersamaan dengan tumpukan ikan asin.

Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan wilayah pengedaran ke sekitar Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi).

Baca juga: Nasib Kasat Narkoba Polres Blitar: Bulan Lalu Tangkap Pengedar Ganja, Kini Positif Konsumsi Sabu

“Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui J&T ekspedisi J&T yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin,” ucapnya.

“Ini untuk memuluskan, memudahkan, supaya tidak terpantau oleh petugas atau aparat petugas. Sehingga bisa lolos aksinya, pergerakannya di dalam melakukan mengedarkan narkoba,” sambungnya.

Lebih lanjut, ternyata Ahmad Rifani dan Angga Hermawan merupakan residivis dalam kasus peredaran narkoba.

Keduanya kembali melakukan bisnis haram lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Epy Kunandar Dirawat di RSKO karena Depresi, Sang Artis Mengonsumsi Ganja Ditempat Tak Biasa

“Ini mantan residivis narkoba vonis 5 tahun bebas tahun 2022 dan kembali 2024 dengan alasan faktor ekonomi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Angga dan Ahmad disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sementara untuk saat ini, Polisi masih memburu A sebagai bandar dari barang 73,260 Kg ganjar yang diedarkan oleh dua tersangka Ahmad Rifani dan Angga Hermawan.

“Inilah kita ada satu orang inisial A sudah kita DPO. Tidak (pernah dipenjara),” ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved