Pelajar di Kemang Tewas Dikeroyok Akibat Asmara, Pasangan Kekasih ND dan R Terancam Hukuman Mati
Pasangan kekasih ND (19) dan R terancam hukuman mati terkait pengeroyokan pelajar FY (20). FY tewas mengenaskan akibat dikeroyok ND dan teman-temannya
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAMPANG- Pasangan kekasih ND (19) dan R ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati terkait pengeroyokan FY (20).
ND membawa teman-temannya mengeroyok FY karena sakit hati berdasarkan pengakuan R. R dan FY dulunya berpacaran.
"Tersangka ND dan anak R," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Aksi Keji Pemuda Keroyok Pelajar di Kemang Motif Asmara: Pankreas Korban Robek, Lambung Berisi Darah
David menjelaskan, tersangka ND berperan memukul dan menendang korban di bagian kepala, dada serta perut.
"Peran anak R memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar dia.
Tersangka ND dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Sementara R juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucap Kapolsek.
Total 4 pelaku
David Yunior Kanitero memastikan akan memburu semua pelaku yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan FY (20).
“Total ada empat pelaku. Dua sudah kami tangkap, sisanya masih kami kejar,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
David mengungkapkan, dua pelaku yang masih diburu semuanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka merupakan orang yang membantu pelaku utama, ND, ketika mengeroyok korban.
Baca juga: Terungkap Pemicu Pengeroyokan Pelajar Hingga Tewas di Mampang, Pelaku Emosi karena Pengakuan Pacar
“Jadi yang satu itu inisialnya M. Yang satu lagi ini adalah teman si M. Kenalan dia lah,” ungkap David.
Ketika melakukan aksi pemukulan, lanjut David, dua pelaku yang masih dikejar disebut sempat melayangkan pukulan ke organ vital korban. M dan temannya diduga memukul area kepala, dada, dan perut, menggunakan tangan kosong.
Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil otopsi FY. Korban diketahui menderita sejumlah luka dalam akibat pengeroyokan
Salah satu luka dalam yang ditemukan di tubuh korban adalah adanya luka robek di organ pankreas. Selain itu, ditemukan banyak darah di dalam lambung FY yang diduga diakibatkan karena pemukulan.
Sumber: TribunJakarta
Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Musyawarah Nasional AAI Officium Nobile, DPC Jaksel Usung Tjandra Sridjaja Jadi Ketua Umum DPP |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Girang Ketemu Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
4 Kali Andre Taulany Gugat Cerai Erin, Sule: Ada Satu Hal yang Buat Dia Bersikeras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.