Senin, 29 September 2025

Ibu Muda Berperilaku Menyimpang

Kondisi Anak Korban Pencabulan Ibu Muda di Tangsel: Psikologis Normal, Perlu Pemeriksaan Lanjutan

Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengungkap kondisi dari RY (5) anak yang jadi korban pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri di Tangsel

dok. kompas
Ilustrasi pencabulan anak. --- Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengungkap kondisi dari RY (5) anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel). 

TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengungkap kondisi dari RY (5), anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Diketahui kini, RY masih dalam perlindungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi psikologis RY tampak normal.

Karena RY masih mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman terhadap hadirnya orang baru.

“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru,” kata Vitriyanti dalam konferensi pers yang dilansir Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Kondisi fisik RY juga sehat, ia kini juga mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kendati demikian, RY masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui lebih dalam kondisi psikologisnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Pemkot Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengungkap, RY sejauh ini selalu didampingi pihak keluarga.

RY pun didampingi oleh adik dari sang ayah.

Hingga saat ini, RY belum menunjukkan tanda-tanda trauma atau tertekan akan pencabulan yang dilakukan oleh ibunya.

RY juga masih terlihat ceria dan mau menjawab ketika diajak berbicara.

Baca juga: KemenPPPA Bakal Pulihkan Psikis Anak Korban Eksploitasi Seksual oleh Ibu Kandung di Tangsel 

“Dia ceria. Kita tanya ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab,” ungkap Tri dalam konferensi pers yang sama.

Sebagai informasi, R, ibu yang mencabuli anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diperiksa di Polda Metro Jaya.

R, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi Minta Hentikan Penyebaran Video

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan