Jual Video Porno Anak Sejak Mei 2023, Pria di Bekasi Raup Untung Rp 50 Juta
Kepada polisi, DY mengaku mendapatkan video asusila tersebut dari aplikasi X. Video tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya melalui Telegram.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap DY (25), pelaku penjual video porno anak melalui media sosial X hingga telegram.
Adapun kegiatan penjualan konten pornografi ini sudah dilakukan oleh DY selama setahun belakangan.
Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Tegas Soal Konten Pornografi yang Seliweran di Platform Berbagi Video
"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Kepada polisi, DY mengaku mendapatkan video asusila tersebut dari aplikasi X. Video tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya melalui aplikasi Telegram.
Selama menjalankan bisnisnya tersebut, DY telah mengantongi keuntungan sekitar Rp50 juta.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Siskaeee dan Para Pemeran Film Porno Jaksel Segera Diadili, Ini Tampangnya
"Didapat dari Twitter (sekarang X). Ada (video porno anak) yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kurang lebih Rp 50 juta sejak Mei 2023. Motifnya ekonomi," ujarnya.
Untuk informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria terkait kasus jual-beli video porno anak di bawah umur berinisial DY (25).
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila. Pelaku DY (25)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Penangkapan itu, kata Ade Safri, berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik dan menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka.
Tersangka, kata Ade Safri, mematok harga Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno untuk para pembelinya.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," ucapnya.
Setelah mendapat temuan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DY di warung milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Kota Bekasi pada Rabu (29/5/2024).
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Stok BBM Kosong, SPBU Shell di Bekasi Bakal PHK Karyawan Mulai Bulan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Damai dengan Eks Manajer, Wika Salim Ikhlas Cabut Laporan Meski Rugi Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Bima dan Eko Sudah Ketemu, Polisi Masih Cari 2 Sosok yang Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.