Berita Viral
Viral Pengendara Motor Buang Surat Tilang Usai Ditindak Polisi, Ngaku Punya Bekingan Orang Polda
Seorang netizen mengungkapkan, apabila pelanggar lalulintas ini benar-benar memiliki kerabat di Polda, pastinya Polisi yang dimaksud akan malu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial adanya sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor yang membuang surat tilang miliknya, usai ditindak oleh petugas lalulintas.
Awalnya, pria berjaket putih dan menggunakan motor matic berwarna merah itu terlihat menerobos jalur bus TransJakarta, yang memang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan lain selain bus TransJakarta.
Atas tindakan pelanggaran lalulintas yang dilakukan, pria tersebut langsung ditindak oleh petugas Polisi Lalulintas, dan mendapatkan surat tilang.
Namun anehnya, pria tersebut tak terima atas penindakan yang diterima oleh dirinya.
Baca juga: Usai Terobos Jalur Busway Viral dan Kena Tilang, Zoe Levana Ajak Masyarakat Naik Transportasi Umum
Usai mendapatkan surat tilang, pria tersebut tak langsung menyimpannya ke dalam saku. Melainkan justru membuang surat tilang yang dimaksud.
Diketahui, kejadian ini terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada kemarin (24/5/2024).
Adapun video ini diunggah di akun media sosial X @Pai_C1. Unggahan ini pun viral dan menjadi perbincangan netizen.
"Seorang pengendara R2 ditilang karena masuk jalur busway, dia buang surat tilang dari petugas, dan mengaku punya bekingan orang Polda," tulis akun tersebut.
Postingan ini pun langsung mendapat reaksi dari berbagai netizen
Seorang netizen mengungkapkan, apabila pelanggar lalulintas ini benar-benar memiliki kerabat di Polda, pastinya Polisi yang dimaksud akan malu.
"Orang Polda pas lihat ini malu, ngakuin saudara sama orang yang jelas-jelas salah, lalu membenarkan atau mengistimewakan orang yang salah itu adalah aib," tulis netizen dengan akun @djedjean***
Sementara, netizen lain pun mengungkapkan bahwa setiap pelanggar lalulintas tetap harus melakukan pembayaran denda atas tindakannya.
Seharusnya, kertas tilang tersebut tak boleh dibuang, karena diperlukan untuk keperluan untuk mengurus administrasi.
"Dia buang juga kan mesti dibayar juga itu tilang, hehe koplak juga," ungkap netizen @soma_cem***
Berita Viral
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing Jakarta Utara, Pramono Anung Bakal Panggil Pihak Perusahaan |
---|
Usai Viral Anak Buah Suruh Lepaskan Maling, Kenapa Kapolsek Cikarang Utara Datangi Rumah Korban? |
---|
Keluarga Korban Ungkap Kronologi Guru Injak Murid di Boyolali, Polisi Selidiki |
---|
Minta Warga Lepas Maling Motor, Polisi di Cikarang Utara Diperiksa Propam, Kapolsek Ikut Terseret |
---|
3 Fakta Oknum Polsek Cikarang Utara Minta Maling Motor Dilepaskan, Kapolres Metro Bekasi Minta Maaf |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.