Pemilik Bar di BSD Dipolisikan karena Tidak Mau Tanggungjawab Usai Hamili ABG
Lia menjelaskan, anaknya disetubuhi di sebuah indekos kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang ditinggali korban dan terduga pelaku
“Anak saya diajak bermain ke sana, terus dia masih sama teman-temannya, emang anak saya enggak pulang ke rumah tapi saya mengetahui kepergiannya lewat (aplikasi pesan) WhatsApp,” papar Lia.
“Terus anak saya ke indekos biar anak saya enggak capek bolak-balik.
Terus mulailah dia kos, anak saya bilang enggak tinggal bareng tapi ternyata malah tinggal bareng sama pelaku,” tambahnya.
Dari Agustus 2023, korban akhirnya pulang satu bulan setelahnya, yakni pada September dengan membawa kabar yang mengejutkan.
Korban bercerita kepada Lia bahwa dirinya telah dihamili oleh Bryan Limanjaya.
“Anak saya juga sempet diminumin obat, bukan penggugur sih, tapi kaya obat mau persiapannya namun karena menolak anak saya pulang ke rumah,” kata Lia.
Mendengar anaknya telah dihamili, Lia menghubungi Bryan, dan memutuskan untuk bertemu di rumah korban.
“Pertemuan itu tidak membuahkan hasil,” papar dia.
Lia mengatakan, setelah pertemuan tersebut Bryan justru enggan bertanggungjawab.
Alhasil, Lia pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Galih tidak membantah adanya laporan tersebut.
Laporan itu telah diterima pihaknya.
“Siap (monitor kasus itu),” kata Galih. (m41)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Remaja 16 Tahun di Tangerang Hamil Usai Disetubuhi Pemilik Bar, Korban Dipaksa Minum Obat Aborsi
Sosok Andika Pelajar Kabupaten Tangerang Tewas Usai Ikut Demo: Suka Naik Gunung |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Andika Pelajar SMK Tangerang Sempat Koma Tiga Hari di RS TNI AL Mintohardjo |
![]() |
---|
Luncurkan IPPA Fest, Menteri Imipas: Bukti di Balik Tembok Tahanan ada Karya Positif |
![]() |
---|
Peras Pemborong Proyek SMP, Ketua RT dan RW di Tangerang Diciduk Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Fakta Kasus OTT Ketua RT dan RW di Curug Tangerang, Minta Uang Koordinasi Rp35 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.