Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu
Tampang Sopir Fortuner yang Tabrak Jurnalis dan Ngaku TNI, Kini Ditahan Polisi
PWGA mengaku dipinjamkan pelat dinas untuk menghindari aturan ganjil-genap saat arus mudik 2024.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Meski begitu, pelat dinas bernomor 84337-00 itu sejatinya sudah kedaluwarsa sejak 2018 silam.
Kini, pelat tersebut sudah teregister milik purnawirawan TNI yang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Dilansir Wartakotalive.com, polisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Rabu.
Bahkan, PWGA juga langsung dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Dan ditahan. (Dikenakan pasal) 263 KUHP," jelas Titus.
Baca juga: Terungkap Asal-usul Pelat Dinas TNI Sopir Fortuner Arogan, Ternyata Milik Kakaknya yang Purnawirawan

Buang Pelat Nomor
PWGA pergi ke rumah kakaknya setelah kejadian cekcok dengan pengendara lain di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
"Jadi sejak kejadian itu, dia ke rumah kakaknya bersama istrinya," ujar AKBP Titus Yudho Ully, Rabu.
Di rumah kakaknya itu, PWGA menyembunyikan mobil Toyota Fortuner tersebut dengan ditutup terpal.
Polisi tidak menemukan pelat dinas TNI palsu tersebut ketika mengamankannya di rumah sang kakak.
PWGA ternyata membuang pelat dinas TNI palsu itu di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Hal ini setelah insiden dengan pengendara tersebut terjadi dan tersangka serta keluarganya pergi ke Bandung untuk berlibur.
Ketika itu, sang kakak berinisial T menyarankan pelat dinas TNI yang sudah kedaluwarsa tersebut dibuang.
Karena kebingungan, tersangka akhirnya bersembunyi di rumah kakak keduanya berinisial C di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga akhirnya tertangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.