Senin, 29 September 2025

Beasiswa Pendidikan

771 Mahasiswa Dicoret dari Daftar Penerima KJMU, Terdeteksi dari Keluarga PNS hingga TNI-Polri

Sebanyak 771 mahasiswa dicoret dari daftar penerima KJMU karena terdeteksi berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
kjp.jakarta.go.id
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) - Sebanyak 771 mahasiswa dicoret dari daftar penerima KJMU karena terdeteksi berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan mahasiswa dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pencoretan tersebut berdasarkan pada hasil pemadanan data yang dilakukan pada tahap 1 2024.

Pemadanan tersebut dilakukan agar penerima KJMU bisa tepat sasaran.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo.

“Penerima KJMU pada tahap 2 tahun 2023 itu 19.042 mahasiswa dan dari data itu dilakukan pemadaman, dengan tujuan untuk ketepatan sasaran supaya tepat sasaran,” ucapnya di gedung DPRD DKI, Kamis (14/3/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kemudian, dari hasil pemadanan tersebut, total ada 771 mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan pendidikan KJMU.

Alasannya, karena mereka terdeteksi sudah tidak lagi tinggal di Jakarta.

Selain itu, juga berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri.

“Dari data existing tahap 2 2023 sebanyak 19.042, tersisa 18.271 penerima KJMU untuk tahap 1 2024,” ujarnya.

Lalu, untuk 18.271 mahasiswa tersebut, kata Purwosusilo, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi lapangan.

"Verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinaos, juga kewilayahan untuk memastikan ketepatan sasaran,” tuturnya.

Baca juga: IMM DKI Jakarta Minta Masyarakat Untuk Tidak Mudah Terprovokasi Terkait Pencabutan KJMU

Heru Budi Bantah Ada Pemangkasan Kuota Penerima

Diberitakan sebelumnya, heboh sejumlah mahasiswa mengaku dicabut KJMU-nya hingga hal tersebut membuat resah.

Pasalnya, para penerima begitu bergantung dengan bantuan Pemrov DKI Jakarta itu, guna membayar uang kuliah.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membantah ada pemangkasan kuota penerima bantuan pendidikan KJMU tersebut.

Ia menegaskan, tak ada batasan jumlah penerima bantuan pendidikan KJMU bagi mahasiswa berprestasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan