Senin, 29 September 2025

Beasiswa Pendidikan

771 Mahasiswa Dicoret dari Daftar Penerima KJMU, Terdeteksi dari Keluarga PNS hingga TNI-Polri

Sebanyak 771 mahasiswa dicoret dari daftar penerima KJMU karena terdeteksi berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
kjp.jakarta.go.id
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) - Sebanyak 771 mahasiswa dicoret dari daftar penerima KJMU karena terdeteksi berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri. 

“Enggak (ada pemotongan kuota), kan enggak ada kuota-kuota,” ucapnya di Balai Kota, Kamis (7/3/2024).

Meski mengaku tak ada pembatasan kuota, Heru tak bisa menjelaskan ketika ditanya terkait alokasi anggaran KJMU.

Sebab, biasanya alokasi anggaran disesuaikan dengan jumlah penerima bantuan KJMU.

Orang nomor satu di DKI ini pun meminta awak media bertanya langsung kepada Dinas Pendidikan (Disdik).

“Ya kita lihat nanti, secara teknis dinas lah yang menjelaskan,” ujarnya.

Pemrov DKI Buka Kanal Pengaduan

Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka kanal pengaduan untuk program bantuan pendidikan KJMU.

Upaya tersebut dilakukan sebagai respon atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait isu pencabutan KJMU yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Ruang komunikasi berupa kanal aduan tersebut dibuka selama satu bulan ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda DKI Jakarta, Widyastuti.

Widyastuti mengatakan, masyarakat, khususnya penerima bantuan KJMU pun bisa melakukan konsultasi terkait masalah bantuan sosial bidang pendidikan tersebut.

“Nantinya setiap aduan dari masyarakat ini akan kami tindaklanjuti,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kanal aduan tersebut dapat diakses melalui nomor Whatsapp 081585958706 atau telepon di nomor 021-8571012.

Atau bisa juga dibuka secara daring lewat website kjp.jakarta.go.id maupun tautan https://www.instagram.com/upt.p4op.

Syarat Penerima KJMU?

Dilansir jakarta.go.id, berikut adalah syarat penerima KJMU yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Persyaratan Umum

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan