Rumah Produksi Film Porno
Gugatan Praperadilan Siskaeee Terkait Tersangka Film Porno Ditolak Pengadilan
Dalam petitumnya, Sisakeee melalui kuasa hukumnya, Taufan Agung meminta agar hakim untuk membebaskannya dari tahanan serta meminta nama baiknya dipuli
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Hakim tunggal Sri Rejeki membacakan surat putusan praperadilan penyidikan perkara produksi film porno atas tersangka Siskaeee melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh ParaTermohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
6. Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.
Berita Terkait
Rumah Produksi Film Porno
Gugatan Praperadilan Berkait Penetapan Tersangka Siskaeee Ditolak Hakim |
---|
Polisi Minta Rekam Medis ke Rumah Sakit di Yogyakarta Terkait Dugaan Gangguan Kejiwaan Siskaeee |
---|
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pemeran Film Porno Siskaeee Dkk ke Kejati DKI |
---|
Siskaeee Sudah Dijenguk Keluarga, Kuasa Hukum Ungkap Harapan Mereka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.