Selasa, 7 Oktober 2025

Rumah Produksi Film Porno

Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Film Porno, Ini Kata Polda Metro Jaya

Selebgram Siskaeee mencabut gugatan praperadilan atas status tersangka kasus film porno yang dibuat di rumah produksi di Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Selebgram Siskaeee selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee mencabut gugatan praperadilan atas status tersangka kasus film porno yang dibuat di rumah produksi di Jakarta Selatan.

Terkait itu, Polda Metro Jaya menyebut jika pembuatan atau pencabutan gugatan praperadilan tersebut merupakan hak dari Siskaeee.

"Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali (praperadilan)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Ade Safri mengatakan sejauh ini pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Baca juga: Siskaeee Cabut Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Film Porno

Jika nantinya Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan, Ade Safri menyebut Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan siap menghadapinya.

"Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya kami siap menghadapi melaui Bidkum Polda Metro Jaya, dan kemarin ada informasi oencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," jelasnya.

Dicabut untuk Diperbaiki

Siskaeee sebelumnya bakal mengajukan ulang permohonan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus film porno.

Pengajuan ulang itu diawali dari pencabutan praperadilan yang teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pencabutan permohonan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

"Izin Yang Mulia, kami ingin mencabut permohonan ini," ujar penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

Pihak Siskaeee mencabut praperadilan ini lantaran penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Tim penasihat hukum pun meminta agar persidangan diskors sementara.

"Berhubung sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, karena ingin memasukkan terkait penangkapan dan penahanan," ujar Tofan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved