Selasa, 7 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Yusril Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Ini Respon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan karena tak cukup bukti.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi soal permintaan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang minta kasus Firli Bahuri dihentikan, Selasa (16/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan karena tak cukup bukti.

Karyoto tak mau merespon lebih jauh soal permintaan tersebut dan hanya fokus pihaknya menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Hal yang sama juga dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dia juga tak mau menanggapi soal permintaan tersebut.

"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir," jelasnya.

Baca juga: Anggap Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan

Ade meminta maaf jika penyidik tidak akan menanggapi soal permintaan tersebut karena di luar konteks.

"Terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang untuk menanggapi tersebut," tuturnya.

Minta Dihentikan karena Banyak Kejanggalan

Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dihentikan.

Hal ini dikatakan saat dirinya hendak menjadi saksi meringankan untuk Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).

"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan.

Apalagi Yusril mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved