Selasa, 7 Oktober 2025

Rumah Produksi Film Porno

Polisi Tetapkan 11 Pemeran Film Porno Jaksel Jadi Tersangka, Ada Siskaeee hingga Virly Virginia

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang.

Tribunnews/JEPRIMA
Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau lebih akrab dipanggil Siskaeee memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). Polda Metro Jaya menetapkan 11 pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selayan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 11 pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selayan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan adanya pidana yang dilakukan oleh para pemeran.

"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Sampai Mana Kelanjutannya?

Adapun, para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. 

Ade Safri mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Rabu (27/12). Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para pemeran film porno dalam kapasitasnya sebagai tersangka

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," tuturnya.

Baca juga: Siswa SMA di Kota Cilegon Cabuli 3 Bocah, Pelaku Sering Nonton Film Porno


Buat 120 Film Porno

Untuk informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved