Aset Negara di Kawasan GBK Senayan
PPKGBK Pasangkan Spanduk Peringatan Pengosongan Lahan di Depan Area Hotel Sultan
Pemasangan spanduk itu petugas dibantu dengan menggunakan satu unit mobil forklift
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
"Area Blok 15 dimana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung disana, termasuk Hotel Sultan menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Chandra M Hamzah, mengatakan kawasan GBK telah dibebaskan negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962. Negara juga tidak melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora.
Baca juga: Rebut Aset Hotel Sultan dengan Setneg, Indobuildco Klaim Sebagai Pemilik Sah
"Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan. Sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas," sebutnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum PPGBK lain, Saor Siagian menyebutkan bahwa selama ini pemerintah sudah menempuh cara-cara persuasif agar Indobuildco bisa kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15. Namun, belum terlihat tanda-tanda itikad baik dari Indobuildco untuk bisa bekerja sama.
"Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut larut. Konsekuensi hukumnya bukan saja menyangkut pidana umum, tapi juga bisa tindak pidana korupsi," sebutnya.
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKG
Hotel Sultan
Direktur Utama PPKGBK Hadi Sulistia
Aset Negara di Kawasan GBK Senayan
Soal Polemik Hotel Sultan, JK Bela Pontjo Sutowo: Pemerintah Harus Berpihak ke Pengusaha Pribumi |
---|
Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan |
---|
Ini Sosok Bos PPKGBK yang Perintahkan Beton Pintu Masuk Hotel Sultan Usai Pasang Spanduk Aset Negara |
---|
Konflik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Rp 28 Triliun, Wamen ATR: Mereka Sudah Kalah di Pengadilan |
---|
Masa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap Legowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.