Selasa, 30 September 2025

Polisi Tangkap Mahasiswi yang Gelapkan iPhone hingga Macbook Senilai Rp337 Juta

Polda Metro Jaya menangkap mahasiswi bernama Anggi (20) dan rekannya RG dalam kasus penggelapan iPhone hingga MacBook senilai Rp337 juta.

dok. Kompas
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap mahasiswi bernama Anggi (20) dan rekannya RG dalam kasus penggelapan iPhone hingga MacBook senilai Rp337 juta yang mencatut nama sebuah perusahaan besar.

Anggi telah ditangkap terlebih dulu pada 21 Agustus 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten atas laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak setelah melalukan pengembangan, pihaknya akhirnya menangkap RG di Karang Suraga, Cinangka, Serang, Banten.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana. RG (27) pelajar atau mahasiswa," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).

Ade mengarakan kasus tersebut, RG berperan menghimpun dana hasil penjualan IPhone dan barang elektronik lain yang digelapkan Anggi.

"Pelaku menguasai e-wallet Dana, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi). Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan," tuturnya.

RG, kata Ade, mendapatkan komisi dari Anggi sebesar Rp40 juta atas perbantuan yang dilakukan.

"Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta. Anggi yang meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG," imbuhnya.

Baca juga: Pengusaha Skincare Klaim Miliki Ribuan Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp5 Miliar Mario Teguh

Perkenalan Anggi dan RG berawal dari media sosial. Dari sana, keduanya sepakat untuk bekerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"RG dan Anggi mengenal di jejaring sosial facebook pada tahun 2020. Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di Facebook, kemudian pertemanan berlanjut sampai kepada kerjasama yg mengakibatkan kerugian pada ekspedisi," tukasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan KSP Pracico

Saat ini Anggi dan RG sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Uang Hasil Kejahatan Dipakai Liburan ke Thailand

Ade mengatakan uang ratusan juta hasil kejahatannya tersebut digunakan Anggi untuk berlibur ke Thailand hingga kebutuhan sehari-hari.

"Termasuk untuk berlibur ke Thailand. Kebutuhan sehari-hari juga," ucapnya. Ade mengatakan Anggi sudah menggelapkan iPhone dan Macbook sebanyak 28 kali.

"Ditangkap usai pulang dari berlibur ke Thailand. Sudah berkali-kali beraksi, setidaknya 28 kali. Karena tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan