Sabtu, 4 Oktober 2025

7 Fakta 5 Satpam Ancol Aniaya Pria hingga Tewas: Kronologi hingga Korban Ternyata Ketua DPC Perindo

Berikut fakta lengkap kasus empat satpam Ancol tega aniaya seorang pengunjung hingga tewas. Kasus berawal korban dituduh hingga terungkap sosok korban

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase TribunJakarta
Kolase Foto para pelaku penganiayaan di Ancol Taman Indah, Pademangan, Jakarta Utara dan korbannya Hasanuddin (42). Hasanuddin rupanya menjabat sebagai pimpinan parpol di Pademangan. Berikut fakta lengkap kasus empat satpam Ancol tega aniaya seorang pengunjung hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengunjung tempat wisata Ancol Taman Impian dilaporkan tewas setelah dianiaya oknum satpam.

Dilaporkan korban kasus ini pria bernama Hasanuddin (42), sementara pelakunya masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), S (31), dan A yang kini masih buron.

Korban menderita luka-luka di tubuhnya saat ditemukan.

Kini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam 12 tahun penjara karena telah menganiaya korban hingga tewas.

Berikut fakta lengkap kasus empat satpam Ancol tega aniaya seorang pengunjung hingga tewas dirangkum dari TribunJakarta.com, Jumat (4/8/2023):

Baca juga: 4 Sekuriti Aniaya Pengunjung Hingga Tewas, Humas Ancol: Mereka Karyawan Outsourcing

1. Kronologi kejadian

Kasus bermula saat Hasanuddin diamankan satpam saat berkunjung di Ancol pada Sabtu (29/7/2023) siang.

Korban awalnya dituduh telah mencuri barang milik pengunjung lainnya.

Hasanuddin kemudian dibawa ke pos satpam Ancol untuk dimintai keterangan.

Selama proses interogasi, korban menerima berbagai jenis penganiayaan.

Hasanuddin yang babak belur tiba-tiba tidak sadarkan diri.

Korban dinyatakan meninggal dunia dalam mobil yang dikendarai pelaku.

Para pelaku yang panik kemudian melaporkan kejadian ini ke atasannya.

Kepala satpam Ancol lantas melapor ke Polsek Pademangan.

Polisi bergerak cepat dengan mengamankan keempat oknum satpam Ancol tersebut.

2. Aksi penyiksaan para pelaku

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan soal penganiayaan oleh sekuriti Ancol hingga membuat korban tewas.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan soal penganiayaan oleh sekuriti Ancol hingga membuat korban tewas. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menguraikan aksi keji pelaku kepada korban.

Diketahui P merupakan pelaku pertama yang memukul korban dengan tangan kosong.

P melanjutkan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan potongan bambu.

Aksi P diikuti dengan pelaku H dengan memukul serta menendang tubuh korban.

Sedangkan pelaku S dengan teganya melukai korban dengan tetesan api.

"(Untuk) Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali," ucap Gustiyana.

Gustiyana melanjutkan, korban juga disiram air cabai oleh para pelaku.

3. Alasan penganiayaan

S diharapan polisi membeberkan alasan dirinya dan para temannya menganiaya korban.

Ia berdalih mendapat tekanan dari atasannya.

"Karena tekanan dari pimpinan. Karena (sebelumnya) ada yang kemalingan motor," ucap S.

Pengakuan S dipatahkan oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menegaskan, kepala satpam Ancol juga memberikan peringatan kepada bawahannya.

Para pelaku diminta tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Mereka melakukan kekerasan atas inisiatif sendiri, kepala sekuriti sudah menegaskan jangan diapa-apain si korban ini," paparnya.

Baca juga: 5 Sekuriti Ancol yang Aniaya Pria hingga Tewas Disebut Dapat Tekanan Dari Pimpinan, Kerap Ada Maling

Empat petugas sekuriti Ancol Taman Impian berhasil ditangkap serse Polsek Pademangan, Jakarta Utara, karean membunuh kader Partai Perindo, kini mereka terancam penjara 12 tahun.
Empat petugas sekuriti Ancol Taman Impian berhasil ditangkap serse Polsek Pademangan, Jakarta Utara, karean membunuh kader Partai Perindo, kini mereka terancam penjara 12 tahun. (Warta Kota)

4. Ancaman hukuman

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHP.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Gustiyana menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal," paparnya.

5. Sosok korban

Istri korban, Upi Siti Mardiana (37) mengungkap sosok suaminya itu.

Hasanuddin ternyata Ketua DPC Partai Perindo Pademangan.

Upi menjelaskan, selain sibuk mengurus partai, suaminya kerja jadi buruh harian lepas.

"Ngerjain apa aja mau dia, karena di organisasi Partai Perindo berhubung belum ada kerjaan sehari-harinya ngurusin di partai aja," urainya.

Upi melanjutkan, suaminya dikenal juga sebagai pribadi yang baik kepada orang-orang terdekatnya.

Pantas teman satu partai hingga tetangga merasa kehilangan dengan kepergian korban.

"Pas saya turun dari mobil habis jemput jenazahnya dari Rumah Sakit Polri pun semuanya ngumpul di depan gang," kata dia.

Terakhir, Upi mengutuk keras aksi keji para tersangka.

Dirinya tak habis pikir kenapa suaminya dianiaya padahal belum terbukti bersalah.

Upi menegaskan, dirinya tidak memaafkan para tersangka.

"Saya tanya (kepada tersangka) kenapa kok saat di situ nggak diamanin dulu atau dilaporkan pihak kepolisian, kenapa dipukuli.

Diam pelaku, nggak ada jawaban apa-apa," tambahnya.

Baca juga: Warga Tewas Dianiaya 4 Petugas Keamanan Ancol, Korban Dituduh Mencuri dan Disiksa dengan Tetesan Api

Upi Siti Mardiana (37), istri dari Hasanuddin (42) yang tewas dianiaya empat sekuriti Ancol, saat ditemui TribunJakarta.com di kediamannya, wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (2/8/2023).
Upi Siti Mardiana (37), istri dari Hasanuddin (42) yang tewas dianiaya empat sekuriti Ancol, saat ditemui TribunJakarta.com di kediamannya, wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (2/8/2023). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

6. Manajemen Ancol minta maaf

Pihak Ancol Taman Impian buka suara terkait insiden tewasnya korban

Manajemen menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Hasanuddin.

"Kami sangat menyayangkan insiden ini, serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Kepala Humas PT Pembangunan Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho.

Ariyadi menambahkan, para pelaku merupakan satpam outsourcing dari pihak ketiga.

Satpan yang tersisa kini telah diganti semuanya buntut dari kasus ini.

Ariyadi kemudian menyerahkan kasus sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib,” tuturnya.

7. Kata Perindo DKI Jakarta

Sekretaris DPW Perindo DKI Jakarta, Ramdan Alamsyah meminta Ancol Taman Impian bertanggungjawab atas kematian korban.

Terlebih, korban adalah tulang punggung keluarga yang kini meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.

"Anak-anaknya masih kecil-kecil ada tiga orang yang masih butuh biaya sekolah, butuh biaya kehidupan," tegas Ramdan.

Ramdan yang telah bertemu dengan keluarga korban mengutuk keras tindakan para tersangka.

Ia menilai telah ada pelanggaran HAM terkait kasus tewasnya Hasanuddin.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved