Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jadi Saksi Sidang Mario Dandy & Shane Lukas, Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan
Penganiayaan yang menyebabkan seseorang tidak bisa beraktivitas masuk dalam penganiayaan berat.
"Apakah akibat itu yang membuat seseorang bisa disangkakan pasal yang berbeda-beda tadi," tanya jaksa.
"Pasal 352 ayat 1 dikatakan menghalangi seseorang dalam mencari mata pencaharian sehari-hari itu dikatakan penganiayaan berat. Pada pasal 351 ayat 3 dikatakan yang menimbulkan kematian," kata Alfitra
"Maka kalau kita lihat turunan pasal tersebut 354 ayat 1 disitu yang disangkakan adalah Pasal 354 ayat 1 dimana korban itu mengalami penganiayaan berat dalam konteks hukum pidana sejauh ia tidak bisa melaksanakan aktifitas atau pencaharian itu bisa dikatakan penganiayaan berat," tegasnya.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.