Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jadi Saksi Sidang Mario Dandy & Shane Lukas, Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan

Penganiayaan yang menyebabkan seseorang tidak bisa beraktivitas masuk dalam penganiayaan berat.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Alfitra hadir sebagai saksi ahli pidana oleh jaksa pada sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). Alfitra menjelaskan soal pasal penganiayaan yang terkandung di dalam KUHP. Alfitra mengatakan penganiayaan yang menyebabkan seseorang tidak bisa beraktivitas masuk dalam penganiayaan berat. 

"Apakah akibat itu yang membuat seseorang bisa disangkakan pasal yang berbeda-beda tadi," tanya jaksa.

"Pasal 352 ayat 1 dikatakan menghalangi seseorang dalam mencari mata pencaharian sehari-hari itu dikatakan penganiayaan berat. Pada pasal 351 ayat 3 dikatakan yang menimbulkan kematian," kata Alfitra

"Maka kalau kita lihat turunan pasal tersebut 354 ayat 1 disitu yang disangkakan adalah Pasal 354 ayat 1 dimana korban itu mengalami penganiayaan berat dalam konteks hukum pidana sejauh ia tidak bisa melaksanakan aktifitas atau pencaharian itu bisa dikatakan penganiayaan berat," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved