Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Bersaksi di Persidangan, Dokter Aisyah Ungkap Hari Ketiga Perawatan Kondisi David Ozora Menurun

Dokter di RS Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi mengungkapkan di persidangan bahwa kondisi David Ozora menurun pada hari ketiga.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Dokter di RS Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter di RS Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi mengungkapkan di persidangan bahwa kondisi David Ozora menurun pada hari ketiga saat menjalani perawatan di rumah sakit.

David Ozora diketahui tidak sadarkan diri setelah dianiaya Mario Dandy.

Kondisi David Ozora tersebut diungkap Aisyah saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023)

"Korban ini pindah ke ICU tadi di jam berapa?" kata penasihat hukum Shane dalam sidang.

"Izin pak dengan kondisi pasien seperti itu masih di IGD. Kita stabilkan dulu kondisi kegawatdaruratannya. Masih di IGD saya operkan ke yang dinas selanjutnya," kata Aisyah.

"Iya saudara tahu nggak berapa jam baru pindah ke ICU?" tanya kuasa hukum.

Baca juga: Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Medis

"Saya tidak tahu," jawab Aisyah.

"Dengan kondisi tadi apakah tidak seharusnya pasien langsung dipindahkan ke ICU?" tanya kuasa hukum.

"Izin pak ada namanya standar operasional SOP. Jadi posisi pasien yang sangat gawat darurat harus kita stabilkan dulu di IGD. Tidak bisa kita dorong ke ICU," jelas Aisyah.

Baca juga: Mario Dandy Mengaku Berbohong saat Berikan Keterangan BAP di Polisi

"Inikan kondisinya sudah jelas sangat memprihatikan. Tadikan saudara sudah melakukan tindakan awal. Kenapa tidak ke ICU kan sudah setengah koma?" tanya kuasa hukum.

"Butuh pemeriksaan laboratorium. Pertama sudah saya atasi dulu kegawatdaruratannya. Saya bersihkan lukanya dahulu. Saya jahit lukanya, observasi periksa darah, CT Scan, Rontgen. Mungkin bapak belum pernah ke IGD jadi tidak tahu alurnya seperti apa," kata Aisyah

"Saya pernah mendampingi orang di IGD. Saya hanya ingin tanya apakah karena terlambat masuk ICU sehingga kondisi kesadarannya 10, kemudian setelah tiga hari turun. Kenapa tidak langsung dirujuk?" tanya kuasa hukum.

"Izin dengan kondisi saat di IGD, kondisinya cedera kepala sedang dengan bakteri infeksi. Dari dokter spesialis dengan pengobatan selama di IGD diharapkan kondisi pasien membaik. Tetapi di hari ketiga mengalami penurunan kesadaran," tegas Aisyah.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Diketahui aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved