Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hakim Sindir Mantan Kekasih Mario Dandy Mampu Beri Keterangan Secara Lancar Meski Sedang Sakit

Hakim melemparkan sindiran terhadap mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda karena lancar memberikan keterangan, meski sedang sakit.

Editor: Adi Suhendi
Ist
Anastasia Pretya Amanda (20), mantan pacara Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). 

"Ini ada suratnya jelas dari dokter Siloam akan melakukan operasi jadikan kalau ginjal itu tidak infeksi maka akan bisa dilakukan operasi. Tapi karena sudah terlanjur infeksi jadi harus tunggu penyembuhan infeksinya. Baru tiga Minggu lagi ada tindakan untuk menghindari terjadi dipasangkan stant," kata Enita.

Enita juga mengklaim bahwa kondisi Amanda sudah diperiksa oleh tim medis dari kejaksaan.

"Jadi juga sudah dicek oleh Bu Dokter. Bu dokter sudah melihat dan mengakui. Manda juga sudah diimbau untuk cepat berikan kesaksian agar lebih cepat lebih baik," jelasnya.

Kuasa hukum Amanda itu menegaskan bahwa tak hadirnya Amanda di persidangan sebelumnya kerena opini miring. Anita membantah hal tersebut.

"Jadi kalau ada opini Amanda ketakutan. Apasih yang ditakutkan. Saksi tidak dikenakan UU hanya memberikan informasi," katanya.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved