Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Gunakan Kursi Roda, Amanda Hadir di PN Jaksel Sebagai Saksi Sidang Kasus Mario Dandy

Awak media yang berada di ruang sidang diminta keluar oleh seorang keluarga Amanda karena saksi akan diperiksa kesehatannya.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Anastasia Pretya Amanda pakai kursi roda menjalani persidangan lanjutan kasus Mario Dandi, Selasa (4/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani persidangan lanjutan, Selasa (4/7/2023) hari ini.

Sidang hari ini menghadirkan mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, sebagai saksi.

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) sekira 09.15 WIB. Amanda sudah hadir di rumah sidang utama sidang Prof. H. Oemar Seno Adji.

Amanda menggunakan baju berwarna hitam lengan panjang.

Kemudian terlihat juga Amanda di ruang sidang menggunakan kursi roda ditemani sanak saudaranya.

Awak media yang berada di ruang sidang diminta keluar oleh seorang keluarga Amanda karena saksi akan diperiksa kesehatannya.

Baca juga: Profil Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Terjerat Hukum Lagi, jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Tak lama kemudian Amanda keluar dari ruang sidang dan tampak menangis.

Sementara itu kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita sebelumnya dihubungi membenarkan Amanda akan hadir di persidangan.

"Besok hadir, Amanda yang pro aktif mau datang. Walau besok harus pakai kursi roda. Nggak ada tuh panggil-panggil paksa," kata Enita dihubungi (3/7/2023) malam.

Jemput Paksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin  menjemput paksa Amanda (17) agar  bisa menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Hal itu disampaikan JPU pada sidang lanjutan penganiyaan D (17) dengan terdakwa Mario dan Shane agenda saksi mahkota Anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) lalu.

"Yang keempat kamu panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," kata jaksa di persidangan.

JPU mengungkapkan bahwa sejak penyidikan dan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan tak hadir memberikan keterangan.

"Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan. Kemudian pada saat Minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," sambung JPU.

JPU kemudian menyebutkan bahwa rekam medis yang diteliti tidak lengkap.

"Namun rekam medis itu diteliti oleh dokter dari jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena dalam tekanan selama 24 hari jadi tidak sinkron," sambungnya.

Jaksa kemudian menyebutkan bahwa keterangan batu ginjal yang dilampirkan tidak rinci.

"Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar. Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam untuk menentukan terutama dokter dari kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya," lanjutnya.

Lanjut JPU bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter dari Amanda namun tidak bisa memberikan rekam medis.

"Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini. Namun kami tidak bisa bertemu," kata jaksa.

Maka sebab itu JPU meminta untuk bisa memanggil paksa saksi Amanda ke persidangan.

"Untuk itu Yang Mulia, Mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini menurut pendapat kami. Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yg kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," tutup jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved