Selasa, 7 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Direktur PT Toba Sejahtera Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus 'Lord' Luhut di PN Jakarta Timur

JPU menghadirkan dua saksi yakni Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Mellisa Deborah dan Manajer PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Quratain Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus 'Lord' Luhut di PN Jaktim. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved