Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Direktur PT Toba Sejahtera Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus 'Lord' Luhut di PN Jakarta Timur
JPU menghadirkan dua saksi yakni Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Mellisa Deborah dan Manajer PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Quratain Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus 'Lord' Luhut di PN Jaktim.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Berita Terkait
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.