Senin, 6 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Direktur PT Toba Sejahtera Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus 'Lord' Luhut di PN Jakarta Timur

JPU menghadirkan dua saksi yakni Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Mellisa Deborah dan Manajer PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Quratain Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus 'Lord' Luhut di PN Jaktim. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (19/6/2023).

Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Mellisa Deborah dan Manajer Hubungan ke Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Chokorda Gede Astana terlebih dahulu menanyakan seputar identitas dari kedua saksi tersebut.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke KY karena Diduga Istimewakan Luhut Binsar di Sidang Haris-Fatia

"Baik saya tanyakan dulu identitas saudara sebagai saksi. Saudara Hedi Mellisa Deborah saudara sendiri?," tanya Hakim.

"Betul saya sendiri," jawa Hedi di ruang sidang.

"Umur 38 tahun, perempuan, saudara lahir dimana?," tanya Hakim lagi.

"Jakarta," saut Hedi.

"Pekerjaan saudara?," tanya Hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Khawatir Luhut Marah Karena Kesimpulan Anak Buahnya

"Saat ini saya Direktur di PT Toba Sejahtera," jawab Hedi.

Usai menanyakan identitas, Hakim pun bertanya mengenai hubungan kedua saksi tersebut dengan terdakawa Haris dan Fatia.

Ketika ditanyakan hal tersebut, keduanya pun kompak menjawab bahwa mereka tidak mengenal para terdakwa tersebut.

"Tidak saya tidak kenal, tidak ada hubungan keluarga," ucap Hedi begitupun Dwi Partono.

Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved