Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Momen Mario Dandy dan Shane Lukas Pisah Tempat Duduk, Pengacara: Takut Terpengaruh
Permintaan itu disampaikan karena tim Penasihat Hukum Shane khawatir kliennya terpengaruh oleh Mario Dandy.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum (PH) Shane Lukas meminta agar Majelis Hakim memisahkan persidangan dengan Mario Dandy.
Permintaan itu disampaikan karena tim Penasihat Hukum Shane khawatir kliennya terpengaruh oleh Mario Dandy.
"Karena Shane hanya didakwa Pasal 55 penyertaan, jadi kami tidak mau terpengaruh," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf saat Persidangan, Jonathan Latumahina: Lanjut Saja di Pengadilan
Karena didakwa pasal penyertaan, Happy khawatir tak ada kebebasan untuk mencari kebenaran materil dalam persidangan.
"Pemeriksaan ini khusus ke pasal pokok perkara, sehingga tidak ada kebebasan," katanya.
Namun Majelis Hakim tak mengabulkan permohonan pisah persidangan itu.
Sebab jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan persidangan terpisah itu karena dianggap tak efisien.
"Baik, untuk efektivitas jadi tetap kita gabungkan, tanpa mengurangi hak saudara untuk menggali lebih luas keterangan saksi di persidangan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Kesaksian Jonathan, David Kejang 3 Hari dan Tidak Bisa Komunikasi Usai Dianiaya Mario Dandy
Meski demikian, tim PH tetap memisahkan posisi duduk kliennya dari Mario Dandy.
Pada akhirnya, Shane Lukas duduk di ujung dekat pengunjung sidang. Sementara Mario Dandy duduk ujung dekat Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan dua terdakwa perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.