Rabu, 1 Oktober 2025

KDRT di Depok

Respons Ayah Korban KDRT di Depok Soal Opsi Damai: Restorative Justice Masih Dipertimbangkan

Ayah PB korban dari KDRT di depok merespon soal opsi restorative justice atau damai yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Editor: Daryono
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Noviansyah Siregar ayah dari korban KDRT di depok tanggapi soal opsi damai yang diberikan oleh pihak kepolisian. 

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

"Dari salah satu pihak suami mengajukan restorative justice, pihak istri tidak hadir sama sekali," ucap Yogen, dikutip dari Tribunnewsdepok.com.

Oleh karena itu, pihak kepolisian pun menyebut kasus tersebut akan tetap berlanjut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ujarnya.

Adapun alasan polisi menjadikan pasangan suami istri itu sebagai tersangka karena mereka diduga melakukan tindak pidana.

Yogen mengatakan hal tersebut berdasarkan dari proses penyelidikan yang melibatkan beberapa ahli pidana.

Kronologi Kasus KDRT di Depok

Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.
Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. (Tangkap layar Twitter/TribunJakarta)

Kasus KDRT terjadi saat P dan PB cekcok pada 26 Februari 2023.

Saat terjadinya perselisihan, B tersinggung atas ucapan dari PB.

Kemudian, B menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital suaminya.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelas Yogen.

Atas kejadian tersebut, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnewsdepok.com/Cahya Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved