Kasus KDRT
Soal Kasus KDRT di Depok, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri, tapi Masih Berstatus Tersangka
Polisi berikan penangguhan penahanan istri terkait kasus KDRT di Depok Jawa Barat.
Upaya Perdamaian Gagal

PB dan B sudah sempat berinisiatif menyelesaikan kasus KDRT yang menjerat mereka lewat upaya restorative justice.
Namun, menurut AKBP Yogen Heroes Baruno, upaya RJ tersebut gagal.
Baca juga: Sosok BW, Dosen UNS Diduga KDRT Istrinya, Jadi Perhatian Gibran Rakabuming Raka
Pasalnya, PB tidak hadir saat proses RJ
"Dari salah satu pihak suami mengajukan restorative justice , pihak istri tidak hadir sama sekali," ungkap Yogen, Rabu.
Terkait hal itu, pihak kepolisian pun menyebut kasus KDRT PB dan B akan tetap berlanjut.
PB dan B pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan/Adi Suhendi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.