Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Menyesal Aniaya David Ozora: Siap Jalani Proses Hukum

Atas hal itu, Mario mengaku siap menjalani proses hukum yang ada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023). Mario mengaku siap menjalani proses hukum yang ada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Baca juga: KPK Periksa Mario Dandy Terkait TPPU Sang Ayah, Rafael Alun Trisambodo

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved