Selasa, 30 September 2025

Yudo Andreawan dan Tingkah Lakunya

Polisi Sebut Yudo Andreawan Pria yang Kerap Mengamuk Idap Bipolar

Trunoyudo mengatakan saat ini, Yudo telah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Grogol, Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut.

Fahmi Ramadhan
Yudo Andreawan digiring keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya oleh penyidik pasca ditangkap pada Jumat (14/4/2023). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini, Yudo telah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Grogol, Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Yudo Andreawan, pria yang kerap mengamuk mengidap penyakit bipolar.

Hal ini setelah Yudo dilakukan observasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur selama 14 hari.

"Hasil rekomendasi dokter RS Polri dengan diagnosa bahwa saudara Yudo Andreawan menderita gangguan bipolar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Yudo Andreawan Pria yang Kerap Mengamuk Ternyata Mengalami Gangguan Jiwa, Kini Dirawat di RSJ Grogol

Trunoyudo mengatakan saat ini, Yudo telah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Grogol, Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut.

"Untuk tersangka ini dilakukan peralihan atau penempatan perawatan lanjutan thdp tsk atas nama Yudo Andreawan dari RS Polri Kramat Jati ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Grogol Jakbar," ucapnya.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut pihak rumah sakit akan terus berkoordinasi dengan penyidik karena kasusnya tetap dilanjutkan.

"Pihak RS tentunya terus akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan pelaku tersebut," tuturnya.

Baca juga: Polisi Masih Tunggu Surat Keterangan Dokter Sebelum Putuskan Penahanan Tersangka Yudo Andreawan 

Sebelumnya diberitakan, Polisi disebut telah menetapkan Yudo Andreawan pria yang mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta sebagai tersangka.

Ihwal penetapan tersangka terhadap Yudo itu dibenarkan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.

"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).

Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun penerapan Pasal tersebut usia pihaknya mendapat laporan polisi dari seorang korban berinisial RR pada bulan Januari 2023 yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari tersangka tersebut.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan, dikatakan Yuliansyah hal itu lantaran pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Obsevasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu perawatan oleh tim dokter," jelasnya.

Baca juga: 4 Fakta Yudo Andreawan Kerap Buat Onar, Akui Alami Gangguan Mental Disorder hingga Daftar Keonaran

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan