Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AG Divonis 3,5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 

Terdakwa anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17).

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
AG Divonis 3,5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17).

Putusan itu dibacakan Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Dalam memutus perkara ini pihaknya mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi AG.

Untuk hal yang memberatkan, hakim mempertimbangkan kondisi korban.

Diketahui, anak petinggi GP Ansor itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada serta mengalami kerusakan otak berat.

"Keadaan memberatkan: Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri Wahyuni membacakan putusannya.

Kemudian untuk hal yang meringankan AG, adalah kondisi orang tua AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.

Selain itu, ada penyesalan dari mantan kekasih Mario Dandy (20) atas peristiwa tersebut. Serta usia AGH yang masih bela.

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pihak David Hargai Keputusan Hakim

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan