Selasa, 7 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pakai Hoodie Jeep Spirit Putih, AG Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora

AG tampil mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam dan sepatu kets.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Tribunnews/Ashri Fadilla
AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa anak, AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) pada Rabu (5/4/2023).

Dirinya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.20 WIB.

Baca juga: Jelang Sidang, Keluarga David Ozora Berharap AG Dituntut Hukuman Maksimal

Dirinya tampil mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam dan sepatu kets.

Kepalanya tampak ditutupi tudung hoodie dan wajahnya dihiasi masker berwarna putih.

Persidangan tuntutan dirinya digelar pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.

"Tetap tertutup. Jadi yang Pasal 61 Undang-Undang SPPA itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (5/4/2023).

Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.

Baca juga: Singgung Pelecehan Seksual, Kubu Mario Dandy Sebut Informasi APA Jadi Sebab Penganiayaan David Ozora

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.

Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved