Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Foto-Foto David Ozora Diperlihatkan di Persidangan AG, Saat Ditemukan Hingga Jalani Perawatan
Perkara penganiayaan David Ozora (17) atas terrdakwa AG (15) mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penganiayaan David Ozora (17) atas terrdakwa AG (15) mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi di persidangan.
Hari ini, Senin (3/4/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi.
Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.
Selain itu ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Jonathan Latumahina memperlihatkan foto-foto David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy dkk.
Foto-Foto itu di antaranya menunjukkan kondisi David saat ditemukan orang tua temannya yang berinisial R, hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
"Foto-foto tadi terkait kondisi David selama proses perawatan di rumah sakit, terapi yang dilakukan. Juga ada foto pada saat ditemukan, pada saat David berdarah-darah," kata penasihat hukum David Ozora, Melissa Anggraeni yang hadir dalam persidangan tertutup AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Namun Melissa tak dapat membeberkan respon dari pihak terdakwa maupun keluarga korban, mengingat persidangan yang diselenggarakan tertutup.
Dia hanya bisa menyampaikan harapan agar AG sebagai terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Dengan kondisi yang hari ini, dampak yang dialami David, kita optimis para pelaku, terutama untuk perkara ini, anak AG akan dihukum semaksimal-maksimalnya, seberat-beratnya berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Melissa.
Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Hadir di Persidangan AG, Jonathan Siap Jadi Saksi Lihat Tangisan Pelaku Penganiayaan David Ozora
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.