Permenaker No 5 Tahun 2023
Massa Aksi yang Berunjuk Rasa di Depan Kementerian Ketenagakerjaan Mulai Membubarkan Diri
KASBI menggelar aksi unjuk rasa di luar halaman Kantor Kemnaker RI atau tepatnya di sebagian Jalan Gatot Subroto.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, implementasi aturan tersebut akan menurunkan daya beli sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi domestik, yang bisa saja terperosok.
"Kalau misal upahnya murah, kemudian daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ucap Said saat memimpin unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (21/3/2023).
Kemudian, Iqbal juga mengatakan terjadi diskriminasi upah.
Menurutnya di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah.
"Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekspor dan ada yang tidak ekspor, masa di diskriminasi?" ujar Said Iqbal.
Menurutnya hal ini jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri, karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh.
Di saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75 persen.
"Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli," ujarnya.
Permenaker No 5 Tahun 2023
Soal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Partai Buruh Sebut Menaker Telah Melawan Presiden Jokowi |
---|
500 Buruh Bakal Demo Kemenaker Hari Ini, Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 |
---|
Hari Selasa, Organisasi Serikat Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Permenaker 5/2023 |
---|
Tolak Permenaker 5/2023, Serikat Buruh Akan Ajukan Perlawanan Hukum ke PTUN dan MA |
---|
Soal Permenaker 5/2023, KSPI Sebut Menteri Ketenagakerjaan Sedang Melawan Presiden |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.