Teridentifikasi Tinggal di Jakarta, Buronan Jepang Yusuke Yamazaki Pakai Nama Samaran
Polri mengidentifikasi seorang buronan jepang, Yusuke Yamazaki yang kabur ke Indonesia memakai nama samaran.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengidentifikasi seorang buronan jepang, Yusuke Yamazaki yang kabur ke Indonesia memakai nama samaran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Yusuke Yamazaki menggunakan nama Fukuda selama kabur di Indonesia.
"Terkait dengan buron warga negara Jepang atas nama Yusuke, saat ini telah terdeteksi menggunakan nama samaran atas nama Fukuda," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Ramadhan menyebut saat ini Yusuke Yamazaki pun terdeteksi tinggal di sejumlah apartemen di Jakarta.
Namun dia tidak merinci terkait hal tersebut.
"Dan terindikasi tinggal di beberapa apartemen di wilayah Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Buronan Jepang Yusuke Yamazaki Terdeteksi Berada di Indonesia, Polri Masih Rahasiakan Keberadaannya
Selain itu, Ramadhan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna menelusuri Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang digunakannya.
Dari sana diketahui bahwa Yamazaki memiliki seorang penjamin berwarga negara Indonesia berinisial E yang merupakan teman.
Penjamin sendiri diketahui adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
"Didapatkan bahwa terdapat seseorang WNI bernama E yang merupakan penjamin yang bersangkutan," bebernya.
Saat ini, lanjut Ramadhan, pihaknya masih melakukan perburuan untuk menangkap Yusuke Yamazaki tersebut.
Sebagai informasi, Kepolisian Jepang meminta bantuan kepolisian Indonesia untuk menangkap tersangka Yusuke Yamazaki (42) yang diduga telah kabur ke Indonesia.
Yusuke Yamazaki adalah presiden perusahaan Nishiyama Farm yang adalah manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.
Pencarian Yusuke telah diminta oleh Kepolisian Jepang sejak Desember 2022 lalu. Tetapi, pengajuan secara resmi baru diajukan pada 1 Maret 2023 kemarin.
10 Tempat Terlarang di Dunia, Tidak Bisa Didatangi Turis |
![]() |
---|
NOC Indonesia Gandeng NOC Jepang Buat Komitmen Strategis Pengembangan Prestasi Olahraga |
![]() |
---|
Surat Tilang Biru dan Merah di Jepang, Dendanya Bisa Capai Rp100 Juta hingga Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Tidak Lulus SMA di Jepang Tetap Bisa Jadi Pengacara, Begini Caranya |
![]() |
---|
Sanae Takaichi Berpeluang Jadi Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.