Selasa, 30 September 2025

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga Sembunyikan Tersangka Penusuk Juru Parkir di Cideng

Polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penusukan yang dilakukan tersangka HR alias Heri Terong terhadap Slamet Riyadi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin merilis kasus pembunuhan juru parkir di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penusukan yang dilakukan tersangka HR alias Heri Terong terhadap Slamet Riyadi Siregar (SRS) hingga tewas di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pendalaman kasus itu lantaran tersangka diketahui sempat mengabarkan penusukan itu kepada adik dan ibu tirinya di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saat ini kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka mengingat bahwa tersangka sempat memberitahukan keluarganya di Cengkareng, adik tiri dan juga ibu tiri yang bersangkutan," jelas Komarudin kepada wartawan, Jum'at (17/3/2023).

Selain itu, Komarudin juga menerangkan, bahwa tersangka yang sebelumnya telah teridentifikasi tak ditemukan di kediaman keluarganya tersebut.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat menghilangkan jejak bukti penusukan dengan cara mencuci baju yang ia kenakan pada saat melakukan aksi kejamnya itu.

"Namun tim berhasil menyisir dan menemukan tersangka tidak jauh dari rumah keluarga tersangka," ucapnya.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

HR (45) tersangka penusukan hingga tewas terhadap seorang juru parkir (jukir) liar berinisial SRS (43) terancam dijatuhi hukuman mati usai aksi bejatnya itu berhasil diungkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap SRS yang dimana merupakan rekannya sesama Jukir liar.

"Kepada tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 ancaman hukuman, mati," tegas Komarudin kepada wartawan, Jum'at (17/3/2023).

Usai melakukan pembunuhan itu, dijelaskan Komarudin, HR diketahui sempat melarikan diri dengan menaiki angkot ke wilayah Roxy.

Setelah tiba di Roxy tersangka kemudian melanjutkan pelariannya dengan menggunakan ojek menuju kediaman keluarganya di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Tusuk Juru Parkir di Cideng Terancam Hukuman Mati

"Sekira lima jam kemudian, tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya atau di sekitar kediaman keluarganya di Cengkareng, Jakarta Barat," jelasnya.

Karena Kesal Tak Diberi Uang Parkir

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan