Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
KPAI Hormati Keputusan AG, Pacar Mario si Anak Mantan Pejabat Pajak Ditahan, Tapi Perlu Pemantauan
(KPAI) menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).
Meski begitu, Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan penahanan terhadap AG itu menjadi perhatian KPAI.
"Menjadi perhatian kita, dan ini disampaikan alternatif terakhir jika ada hal-hal yang tidak dijaminkan oleh keluarga AG," kata Ai Maryati kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Ai menyebut penanganan AG yang kini ditahan itu perlu dipantau oleh stakeholder terkait mulai dari Badan Permasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Perlu melibatkan Kementerian PPPA, PK Bapas dan Kemensos selain kewenangan penyidik. Hasilnya Anak dititip di LPKS saat ini diputuskan oleh penyidik, saya harus menghormatinya setelah pantauan-pantauan tadi dilaksanakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Baca juga: AG, Pacar Mario Anak Eks Pejabat Pajak Ditahan Polisi, Pengacara Siapkan Bukti untuk Pembelaan
Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.