Depo Plumpang Terbakar
Pulihkan Mental Korban, Polri Kerahkan Tim Trauma Healing ke Lokasi Kebakaran Depo Plumpang
Polri menyatakan, mengerahkan tim kesehatan atau tim trauma healing untuk memulihkan kondisi psikis atau mental korban kebakaran Depo Pertamina
"Nah makanya tadi kami sampaikan kepada masyarakat atau warga masyarakat yang merasa atau yang keluarganya hilang, dapat segera melaporkan kepada pos posko Antemorthem yang ada di rumah sakit," tutur Ramadhan.
Bahkan, sejauh ini pihak kepolisian telah membuka hotline pengaduan korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
"Untuk nomor handphone layanan Hotline ya yang dibuka di rumah sakit Bhayangkara tingkat satu Pusdokkes Polri dengan nomor 08121388515 dan 088214683516. Kami menerima laporan ya dari keluarga korban, keluarga yang merasa kehilangan bisa melaporkan kepada kita untuk memberikan data ante-mortem-nya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Hingga saat ini, kata Ramadhan, tim DVI RS Polri telah berhasil mengidentifikasi 3 jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Jenazah itu pun sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Tiga jenazah yang yang telah teridentifikasi yang telah kita sampaikan kemarin saya sudah diserahkan kepada pihak keluarga," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Polri Imbau Keluarga Korban Hilang Akibat Kebakaran Plumpang Lapor ke Posko DVI
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan pihaknya juga telah mengambil sampel DNA kepada 15 orang keluarga korban. Hal itu bertujuan mempermudah dalam proses identifikasi jenazah.
"Sampai saat ini juga yang telah melapor ke posko ante mortem sebanyak 15 orang dan 15 orang tersebut telah diambil sampel DNA," tukasnya.
Depo Plumpang Terbakar
VIDEO Depo Plumpang Pindah ke Kalibaru: Pertamina Sebut Butuh Waktu Empat Tahun |
---|
Depo Plumpang Pindah ke Kalibaru, Pertamina: Butuh Waktu Empat Tahun |
---|
Pertamina: Rencana Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang Belum Final |
---|
Pengamat Ingatkan Pentingnya Buffer Zone di Depo BBM Kurangi Risiko Kebakaran |
---|
Pengamat: Penataan Zona Penyangga Objek Vital Nasional Tak Bisa Dilakukan Hanya oleh Pertamina |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.