Debt Collector dan Aksi Premanisme
Tersangka Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar mamaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
Debt Collector dan Aksi Premanisme
Sempat Jadi Buronan, Bryan Debt Collector yang Bentak Polisi Diringkus di Cikupa Tangerang |
---|
Tak Lagi Galak, Debt Collector yang Bentak Polisi Kaget dan Takut saat Ditangkap |
---|
Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Polisi saat Tarik Kendaraan Selebgram Ditangkap di Sumut |
---|
Kuasa Hukum Debt Collector Klaim Kliennya Punya Sertifikat saat Tarik Paksa Mobil Milik Clara Shinta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.