Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Dalami Keterangan Teman Mario, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Anak Petinggi Ansor
Polisi dikabarkan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dilkukan Mario terhadap anak petinggi Ansor Crystalino David.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dikabarkan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo terhadap anak petinggi Ansor Crystalino David Ozora (17) pada Minggu (26/2/2023) pagi tadi.
"Sudah gelar perkaranya, tadi pagi," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/2/2023).
Nurma mengatakan, dilakukannya gelar perkara tersebut salah satunya untuk menindaklanjuti terkait keterangan dari saksi baru berinisial AP yang disebut sebagai pemberi informasi pertama kali kepada Mario.
"Jadi gelar perkara naik itu kita sudah memeriksa orang kemudian itu harus jadi bahasan dong, makannya kita lakukan gelar perkara," sebutnya.
Kendati demikian, Nurma tak menjelaskan secara detail mengenai hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian pada pagi tadi.
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Sudah Membuka Mata, Tapi Belum Bisa Bicara
Ia hanya mengatakan gelar perkara itu dilakukan untuk mendalami keterangan para saksi salah satunya teman Mario berinisial AP.
"Iya memang begitu, (menindaklanjuti keterangan) saksi-saksi yang AP gitu ya," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Polisi membeberkan kronologi aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak dibawah umur berinisial D di wilayah, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Besuk Putra Pengurus Ansor Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, kejadian bermula pada saat tersangka mendapat aduan dari temannya yakni A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D, namun tak mendapat jawaban.
Baca juga: Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Kak Seto Bahas Soal Pola Asuh Anak
Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka coba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhembalikan kartu pelajar milik korban.
Saat dihubungi oleh A, korban disebut Ade Ary mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," jelasnya.
Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.
Namun pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih oleh tersangka untuk selanjutnya tersangka yang berkomunikasi dengan korban.
Korban D yang akhirnya keluar lalu menghampiri saksi dan tersangka kemudian terjadi perdebatan pada saat tersangka menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.
"Akhirnta terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.
Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.
Tak berselang lama, kemudian datang teman dari orang tua korban yang berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.
"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," sebutnya.
Dijelaskan Ade Ary, polisi yang saat itu mendapat informasi dari satpam komplek di lokasi tersebut bahwa terdapat aksi penganiayaan langsung mendatangi TKP.
Ketika tiba di TKP polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan tersangka yang saat itu masih berada di lokasi.
"Yaitu saudara A, pelaku MDS dan saksi S," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut Mario pun ditetapkan menjadi tersangka.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.