Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Rekan Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Remaja, Jadi Provokator, Dijerat Pasal Berlapis
Rekan Mario Dandy, S, menjadi tersangka baru kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang bernama David.
Dalam cuitan yang beredar, kekasih pelaku itu disebut berhubungan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Remaja putri itu juga disebut-sebut sebagai kekasih Mario Dandy Satriyo.
Kekasih pelaku yang berinisial AGH itu diduga berada di TKP saat Mario Dandy menganiaya anak dari pengurus pusat GP Ansor.
Sebelumnya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan AGH kepada Mario Dandy.
AGH mengadu pada Mario, korban D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.
Akibat aduan AGH, Mario Dandy Satrio mendatangi David dan melakukan penganiayaan.
Penganiayaan tersebut membuat David sempat koma dan dirawat intensif di rumah sakit.
Kini keterlibatan AGH masih didalami polisi.
Mario Dandy Tersangka

Mario Dandy Satriyo ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka terhadap Mario dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.