Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berapa Gaji PNS Eselon III? Sempat Dijabat Rafael Alun, Ayah Mario Dandy yang Dicopot Sri Mulyani

Rafael Alun, Pejabat Eselon III Pajak dicopot SSri Mulyani buntut sang anak, Mario Dandy, yang aniaya remaja 17 tahun.

istimewa
Kolase Rafael Alun Trisambodo (Kiri) dan Anaknya, Mario Dandy Satriyo (Kanan). Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putra dari petinggi GP Ansor. Rafael Alun, Pejabat Eselon III Pajak dicopot SSri Mulyani buntut sang anak, Mario Dandy, yang aniaya remaja 17 tahun. 

Selanjutnya alat transportasi berupa dua mobil Camry dan Kijang denggan nilai Rp425 juta.

Ada juga yang tercatat untuk harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, surat berharga Rp1,55 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya sebanyak Rp 419,04 juta.

Dan Rafael Alun tercatat tidak melaporkan kepemilikan utang sama sekali.

Berapa Perkiraan Gaji Rafael Alun saat Masih Punya Jabatan?

Rafael dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II buntut kekerasan yang dilakukan anaknya Mario Dandy. Sri Mulyani juga menerbitkan surat perintah pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Alun termasuk pemeriksaan harta kekayaanya. TRIBUNNEWS
Rafael dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II buntut kekerasan yang dilakukan anaknya Mario Dandy. Sri Mulyani juga menerbitkan surat perintah pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Alun termasuk pemeriksaan harta kekayaanya. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Publik di antaranya dipertanyakan terkait besaran gaji Rafael Alun.

Baca juga: Wapres Maruf Dukung Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Hal ini juga berkaca dari sang anak, Mario Dandy yang disebut-sebut kerap pamer harta berupa mobil mewah, termasuk mobil Rubicon hingga motor gede.

Lantas berapa perkiraan gaji Rafael Alun saat masih menjabat PNS eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Penelusuran Tribunnews, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, dibedakan dari golongan saja.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500

Golongan II: Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000

Golongan III: Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000

Golongan IV: Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200

Namun di sisi lain PNS juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) di mana besarannya berbeda sesuai dengan instansi tempat bertugas dan jabatannya.

Tukin bagi pegawai Ditjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 37 Tahun 2015.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved