Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
GP Anshor Pastikan Korban dan Anak Pejabat Pajak Tersangka Kasus Penganiayaan Tak Saling Kenal
GP Anshor sebut korban D dan tersangka Mario Dandy Satriyo tak mengenal satu sama lain sebelum aksi penganiayaan terjadi di Pesanggrahan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua LBH GP Anshor Syamsul Sammy menyebut korban D dan tersangka Mario Dandy Satriyo tak mengenal satu sama lain sebelum aksi penganiayaan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan terjadi.
Dikatakan Syamsul, pada saat kejadian korban D saat itu dihampiri tiga orang, dimana satu di antaranya merupakan tersangka.
"Tapi antara korban dan pelaku belum kenal. Cuma memang, jadi yang datang tiga orang menghampiri korban," kata Syamsul ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, seorang saksi perempuan yang belakangan diketahui berinisial A dikatakan Syamsul merupakan mantan kekasih dari korban D.
"Satu perempuan itu, informasi yang saya dapat mantan pacar korban," jelasnya.
Baca juga: Kementerian Keuangan Bakal Periksa Pejabat Ditjen Pajak Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Mendapati terdapat keluarga organisasinya mengalami penganiayaan, Syamsul pun menyebut akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Dirinya menegaskan, bahwa hal itu merupakan atas perintah Ketua GP Anshor dan LBH GP Anshor Pusat yang ingin mendampingi korban selama proses hukum masih berjalan.
Baca juga: Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Pakai Pelat Nomor Palsu
"Karena perbuatannya sudah keji sekali, karena korban masih di bawah umur masih usia 16 tahun," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Jakarrta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mendapat aduan dari temannya berinisial A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah terjadi perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D.
Namun, Mario tak mendapat jawaban.
Baca juga: Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak yang Anaknya Diduga Aniaya Pemuda Mencapai Rp56 Miliar, Ini Rinciannya
Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
Saat dihubungi oleh A, korban disebut Ade Ary mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi korban yang sedang berada di rumah temannya," jelasnya.
Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.
Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar.
Lalu ponsel A diambil alih tersangka dan selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan korban.
Korban D yang akhirnya keluar lalu menghampiri saksi dan tersangka kemudian terjadi perdebatan pada saat tersangka menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.
"Akhirnta terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.
Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.
Tak berselang lama, kemudian datang orang tua teman korban berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.
"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," katanya.
Dijelaskan Ade Ary, polisi yang saat itu mendapat informasi dari satpam kompleks langsung mendatangi lokasi kejadian.
Ketika tiba di lokasi kejadian, polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan tersangka yang saat itu masih berada di lokasi.
"Yaitu saudara A, pelaku MDS, dan saksi S," katanya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku, polisi pun menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary.
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.