Polisi Diperas Polisi
Mengaku Diminta 'Uang Pelicin' Rp 100 Juta hingga Buat Resah, Bripka Madih Diduga Melanggar Etik
Bripka Madih diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) memberikan keterangan duduk perkara kasus klaim Bripka Madih yang diperas penyidik untuk melancarkan proses penyelidikan laporan penyerobotan tanah milik orangtuanya di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) malam.
Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.
"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.
Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.