Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Diperas Polisi

Mengaku Diminta 'Uang Pelicin' Rp 100 Juta hingga Buat Resah, Bripka Madih Diduga Melanggar Etik

Bripka Madih diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) memberikan keterangan duduk perkara kasus klaim Bripka Madih yang diperas penyidik untuk melancarkan proses penyelidikan laporan penyerobotan tanah milik orangtuanya di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara diduga melanggar etik profesi Polri soal pengakuannya diperas oleh penyidik agar laporan penyerobotan tanah orangtuanya diselidiki.

Bripka Madih diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang dia klaim miliknya pada Selasa (31/1/2023) lalu.

"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat (3/2/2023) malam.

Baca juga: SOSOK Bripka Madih, Anggota Provost Polri yang Mengaku Jadi Korban Pemerasan oleh Sesama Polisi

Tidak hanya itu, Bripka Madih, kata Bhirawa juga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.

"Wujud perbuatannya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 WIB, juga telah memberikan pernyataan oleh media televisi, media online yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Saat ini, Bhirawa melanjutkan, pihaknya akan memeriksa Bripka Madih untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Kita lakukan pendalaman, pemeriksaan secara objektif dan profesional serta transparan," ujarnya.

Mengaku Diminta Uang Pelicin Rp 100 Juta

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Bripka Madih yang Diduga Diperas Penyidik saat Laporkan Sengketa Tanah

Duduk Perkara Kasus

Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.

"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m² bukan seluas 3.600 m² seperti yang disebut Bripka Madih.

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.

Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).

Bripka Madih mengaku berencana mengundurkan diri dari kepolisian lantaran kecewa setelah diperas oleh sesama polisi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Bripka Madih mengaku berencana mengundurkan diri dari kepolisian lantaran kecewa setelah diperas oleh sesama polisi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/2/2023). (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter²," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.

"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelasnya.

Trunoyudo melanjutkan dalam laporan tersebut, penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Polda Metro Beberkan Fakta Baru Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah yang Dilaporkan Bripka Madih

"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m² tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.

"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudsh purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sambungnya.

Selanjutnya, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.

"Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tdi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m² dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.

Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang.
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. (Tangkap Layar)

Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.

"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved