Berkaca Kasus Hatters Rizky Billar, Polisi Minta Masyarakat Bijak di Media Sosial
Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial setelah berkaca dalam kasus hatters terhadap artis Rizky Billar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial setelah berkaca dalam kasus hatters terhadap artis Rizky Billar.
Pria berinisial A yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman meski berujung restorative justice.
Baca juga: Kronologi Rizky Billar Laporkan Haters, Berawal dari Unggahan Hoaks dan Ada Ancam Bunuh Sang Artis
"Maka itu kami Polda Metro menghimbau agar bijak menggunakan media sosial saring dulu sebelum share," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo menyebut kasus hatters Rizky Billar bisa menjadi edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam mengunggah apapun khususnya di media sosial.
"Sekali lagi ini adalah proses dan apa yang ditempuh ini kita hargai dan ini menjadi pembelajaran bagi kita seluruhnya," jelasnya.
Untuk informasi, Rizky Billar sempat melaporkan beberapa haters yang telah mengancam dirinya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hal Ini yang Membuat Hati Rizky Billar Luluh dan Memilih Damai dengan Haters yang Dilaporkannya
Saat ini status sang terlapor sudah naik menjadi tersangka. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi.
"Iya, sudah (naik statusnya). Iya (jadi tersangka)," kata Sadrakh Seskoadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
Diketahui jika laporan Rizky Billar teregistrasi dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut masuk pada 10 Januari 2023.
Dimana Billar merasa geram karena para haters mengancam dirinya melalui media sosial.
"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan. Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan. Kita sama-sama saling jaga saja," kata Sadrakh di Kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).
Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang mengatur perbuatan teror online yang dilarang dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.
Meski begitu, saat ini kasus ancaman kekerasan tersebut berujung damai melalui proses restoratif justice (RJ).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.