Kamis, 2 Oktober 2025

Pemprov DKI Jakarta Diminta Dahulukan Jalan Protokol untuk Penerapan Electronic Road Pricing

Alipudin menyebutkan jalan protokol itu yakni jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto.

Penulis: Reza Deni
Ist
Sekretaris Umum Hipmi Jaya Muhamad Alipudin. 

20. Jalan Pramuka,

21. Jalan Salemba Raya,

22. Jalan Kramat Raya,

23. Jalan Pasar Senen,

24. Jalan Gunung Sahari,

25. Jalan HR. Rasuna Said.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (25/01/2023), sudah mulai menggelar uji coba penerapan ERP di sejumlah ruas jalan.

Apa itu ERP dan apa bedanya dengan jalan tol?

ERP merupakan singkatan dari Electronic Road Pricing yang merupakan sistem jalan berbayar elektronik.

Pada awalnya ERP diterapkan di sejumlah jalan di Singapura untuk mengatur lalu lintas.

Meski sama-sama berbayar, namun ada sejumlah perbedaan antara ERP dengan jalan tol.

Sistem ERP menerapkan biaya pada pengendara yang menyebabkan kemacetan.

Sementara sistem jalan tol, penerapan biayanya digunakan untuk akses ke jalan khusus.

Baca juga: Daftar Ruas Jalan di Jakarta yang akan Terapkan Sistem ERP, Ini Usulan Biayanya

Dikutip dari laman Dephub, penerapan ERP merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi kebijakan yang mendorong pengguna kendaraan pribadi agar beralih menggunakan kendaraan umum.

Sehingga berbeda dengan jalan tol yang memiliki aturan untuk wajib membayar saat akan masuk ke suatu daerah dengan akses jalan tertentu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved