Pemprov DKI Jakarta Diminta Dahulukan Jalan Protokol untuk Penerapan Electronic Road Pricing
Alipudin menyebutkan jalan protokol itu yakni jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto.
20. Jalan Pramuka,
21. Jalan Salemba Raya,
22. Jalan Kramat Raya,
23. Jalan Pasar Senen,
24. Jalan Gunung Sahari,
25. Jalan HR. Rasuna Said.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (25/01/2023), sudah mulai menggelar uji coba penerapan ERP di sejumlah ruas jalan.
Apa itu ERP dan apa bedanya dengan jalan tol?
ERP merupakan singkatan dari Electronic Road Pricing yang merupakan sistem jalan berbayar elektronik.
Pada awalnya ERP diterapkan di sejumlah jalan di Singapura untuk mengatur lalu lintas.
Meski sama-sama berbayar, namun ada sejumlah perbedaan antara ERP dengan jalan tol.
Sistem ERP menerapkan biaya pada pengendara yang menyebabkan kemacetan.
Sementara sistem jalan tol, penerapan biayanya digunakan untuk akses ke jalan khusus.
Baca juga: Daftar Ruas Jalan di Jakarta yang akan Terapkan Sistem ERP, Ini Usulan Biayanya
Dikutip dari laman Dephub, penerapan ERP merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi kebijakan yang mendorong pengguna kendaraan pribadi agar beralih menggunakan kendaraan umum.
Sehingga berbeda dengan jalan tol yang memiliki aturan untuk wajib membayar saat akan masuk ke suatu daerah dengan akses jalan tertentu.
Kronologi Kontrakan di Cakung Dilalap Api Dipicu Pertengkaran Suami Istri, Pelaku Melarikan Diri |
![]() |
---|
Pertengkaran Suami Istri Diduga Jadi Penyebab Rumah Kontrakan di Cakung Dilalap Api |
![]() |
---|
2 Sosok Dilaporkan Hilang oleh KontraS Ditemukan: Ternyata Penjual Mainan dan Nelayan |
![]() |
---|
KJMU 2025 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Cek Cara Bikin Akun, Daftar, dan Link Resminya |
![]() |
---|
Pengumuman OMI 2025 Kabupaten/Kota, Klik Link dan Cek Jadwal Tahap Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.