Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Pengecualian ERP Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning
Kendati demilkian Syafrin tak menutup peluang bakal adanya pengecualian terhadap angkutan berbasis online agar tak terkena sistem ERP ini.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merespon aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) yang menolak rencana sistem Electronic Road Pricing (ERP) di depan Gedung DPRD, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa ERP akan dijalankan di tahun 2023.
"Yang jelas tahun ini ya. Saya enggak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun," pungkas Syafrin.
Adapun rencana rincian tarif ERP yang sedang didiskusikan ada di angka Rp 5.000 hingga Rp 19.000 (tergantung dari panjang ruas jalannya).
Selain itu, Syafrin menginformasikan bahwa perbedaan jenis kendaraan juga dapat mempengaruhi tarif ERP.
Tags
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
jalan berbayar
Electronic Road Pricing (ERP)
ERP
Syafrin Liputo
Baca Juga
Meningkatkan Efisiensi Pertambangan dengan ERP dan IoT Berbasis Internet Satelit UBIQU |
![]() |
---|
Tarif Parkir Kendaraan Pribadi di Jakarta akan Naik, Pramono: Mohon Maaf Orang-orang Mampu |
![]() |
---|
Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Kenaikan Isa Almasih 29-30 Mei 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
15 Golongan yang Gratis Naik LRT, MRT dan Transjakarta Mulai Akhir Mei |
![]() |
---|
Penerapan Teknologi ERP jadi Kunci Industri Manufaktur di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.