Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Kenaikan Isa Almasih 29-30 Mei 2025 di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dishub mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada 29-30 Mei 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Kenaikan Isa Almasih, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Pada 29–30 Mei 2025, sistem ganjil genap tidak berlaku karena bertepatan dengan hari libur nasional,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari TribunJakarta.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan demikian, selama libur nasional Hari Kenaikan Isa Almasih 2025, masyarakat yang berkendara di wilayah DKI Jakarta tidak perlu khawatir terkena tilang Ganjil Genap.
Namun perlu diketahui bahwa Ganjil Genap akan kembali berlaku pada Senin, 2 Juni 2025.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin - Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:
- Pagi: 06.00–10.00 WIB
- Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB
Akan tetapi, sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan yaitu pada Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur Nasional.
Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Bogor Pakai Pelat Nomor Bodong Untuk Hindari Ganjil Genap, Ditilang di Cawang
25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di TribunJakarta.com dengan Judul Libur Kenaikan Isa Almasih, Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap 29-30 Mei
(Tribunnews.com/Farra/Dionisius Arya Bima Suci)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.