Senin, 29 September 2025

Fakta Balita Tewas di Pasar Rebo, Tersangka Ibu Kandung hingga Diduga Jadi Jaminan Utang

Fakta-fakta terkait balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekaypm, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat penganiayaan.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
istimewa
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo saat proses identifikasi jasad AF di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023). Fakta-fakta terkait balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekaypm, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta tewasnya balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur akibat penganiayaan.

Kasus penganiayaan itu terungkap setelah AF dibawa ke puskesmas di Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023).

Setelah pemeriksaan ditemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh AF.

Pada saat itu, kakek korban, Antonius Sirait sempat beralasan korban terluka dan meninggal akibat terjatuh.

Temuan itu dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi segera mengamankan Antonius Sirait, nenek tiri Titin Hariyani, dan ibu kandung, Sri Wahyuni.

Baca juga: Bayi Dua Tahun di Pasar Rebo Tewas Dianiaya, Diduga Disandera Sebagai Jaminan Utang Orang Tua

Sementara jasad AF dibawa ke RS Polri Keramat Jati untuk proses autopsi.

Hal ini untuk memastikan penyebab kematian dan hasilnya nanti menjadi alat bukti proses hukum lebih lanjut.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono. Fakta-fakta terkait balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekaypm, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono. Fakta-fakta terkait balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekaypm, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat penganiayaan. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan AF.

Ketiga tersangka tersebut adalah kakek, Antonius Sirait, nenek tiri Titin Hariyani, dan ibu kandung AF yakni Sri Wahyuni.

Para tersangka tersebut memiliki keterlibatan berbeda, tetapi saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono.

Hukuman untuk Para Tersangka

Ilustrasi. Fakta-fakta terkait balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekaypm, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat penganiayaan.
Ilustrasi. Fakta-fakta terkait balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekaypm, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat penganiayaan. (net)

Sri Wahyuni menjadi tersangka karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin dan dijerat dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan